Peribahasa Gading Pada Gajah Yang Sudah Keluar Itu Bolehkah Dimasukkan Pula?

Berikut ini adalah arti dari peribahasa “Gading pada gajah yang sudah keluar itu bolehkah dimasukkan pula?”.

Artinya:
Raja (orang besar/ mulia) yang telah turun derajatnya dan tidak mungkin meraih kembali martabatnya itu; sesuatu yang sudah ditetapkan (undang-undang, keputusan, dsb) dan tidak bisa untuk diubah lagi.


Demikian arti dari peribahasa "Gading pada gajah yang sudah keluar itu bolehkah dimasukkan pula?". Semoga bermanfaat.
Surya Adhi

Seorang yang sedang mencari bekal untuk pulang.

Dukungan


Apakah Anda suka dengan karya-karya yang ada di narakata? Jika iya, Anda bisa memberi dukungan untuk narakata agar dapat tetap hidup dan update. Silakan klik tombol di bawah ini sesuai dengan nominal yang ingin Anda berikan. Sedikit atau banyaknya dukungan yang Anda berikan sangat berarti bagi kami. Terima kasih.

Nih buat jajan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama