Berikut ini adalah arti dari peribahasa “Gading pada gajah yang sudah keluar itu bolehkah dimasukkan pula?”.
Artinya:
Raja (orang besar/ mulia) yang telah turun derajatnya dan tidak mungkin meraih kembali martabatnya itu; sesuatu yang sudah ditetapkan (undang-undang, keputusan, dsb) dan tidak bisa untuk diubah lagi.
Demikian arti dari peribahasa "Gading pada gajah yang sudah keluar itu bolehkah dimasukkan pula?". Semoga bermanfaat.